DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
DEFINISI
Benturan Kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian.
© Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak