π₯ Tentang POSEin Aza
POSEin Aza (Pojok Sertifikat Izin Angkut Jenazah) adalah inovasi digital dari Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak untuk mempermudah masyarakat, rumah sakit, dan pihak maskapai penerbangan dalam mengajukan izin angkut jenazah, abu, atau kerangka manusia secara daring (online).
Sebelumnya, layanan ini dilakukan secara manual melalui pesan pribadi petugas piket. Kini, melalui sistem digital yang terhubung dengan Sinkarkes Kementerian Kesehatan, seluruh proses dapat dilakukan secara terpusat, cepat, dan transparan.
π― Maksud dan Tujuan
Maksud:
Meningkatkan efektivitas pengawasan kekarantinaan kesehatan dalam penerbitan izin angkut jenazah di wilayah kerja BKK Pontianak.
Tujuan:
- Mempermudah proses pelayanan izin angkut jenazah secara digital.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel.
- Meningkatkan kualitas layanan publik di Kalimantan Barat.
- Mengintegrasikan layanan dengan sistem SPBE Kementerian Kesehatan untuk mendukung transformasi digital kesehatan nasional.
π Keunggulan POSEin Aza
| π | Kemudahan Akses | Pengguna dapat mengajukan izin dari mana saja secara daring tanpa harus datang ke kantor. |
| β±οΈ | Efisiensi Waktu & Biaya | Proses cepat, mengurangi biaya transportasi dan antrean. |
| ποΈ | Sistem Terpusat | Semua data permohonan tersimpan dan terdokumentasi rapi. |
| π¬ | Layanan Responsif | Dilengkapi kanal komunikasi resmi melalui WhatsApp dan DUMAS. |
π§ Alur Permohonan
Berikut langkah-langkah pengajuan izin angkut jenazah secara digital:
1οΈβ£ Akses Layanan Online
Klik tautan resmi berikut:
2οΈβ£ Isi Formulir & Unggah Dokumen
Unggah dokumen seperti:
- Surat kematian / surat keterangan rumah sakit
- Identitas pengirim & penerima
- Surat keterangan bebas penyakit menular (jika diperlukan)
3οΈβ£ Verifikasi oleh Petugas BKK
Petugas melakukan pemeriksaan faktor risiko dan kelengkapan dokumen.
4οΈβ£ Penerbitan Surat Izin Digital
Jika disetujui, surat izin diterbitkan melalui Sinkarkes dan dapat diunduh secara elektronik.
π Dasar Hukum
Layanan ini diselenggarakan berdasarkan peraturan:
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU 17/2023
- Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
- Permenkes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi & Tata Kerja UPT Kekarantinaan Kesehatan
- Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/1559/2022 tentang Strategi Transformasi Digital Kesehatan
- International Health Regulations (IHR) 2005
- IATA Compassionate Transportation Manual 2024
π Monitoring dan Evaluasi
Untuk memastikan mutu dan transparansi layanan, dilakukan kegiatan:
πΉ Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dilaksanakan 4 kali setahun kepada pengguna jasa.
Hasil SKM digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
πΉ Penanganan Pengaduan (DUMAS)
Pengaduan terkait gratifikasi, pungli, atau pelanggaran prosedur diterima melalui kanal resmi BKK Pontianak.
Seluruh laporan bersifat rahasia dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
πΉ Evaluasi Internal
Dilakukan setiap triwulan oleh Tim Pengawasan dan Tim Pelayanan Publik untuk mengidentifikasi kendala dan solusi perbaikan.
π Kontak Layanan
π Alamat Kantor:
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Jalan Arteri Supadio, KM.18, Kabupaten Kubu Raya, 78391, Kalimantan Barat
π± WhatsApp Layanan: 0895-8005-65435
βοΈ Email: balaikarkespontianak@kemkes.go.id
π Website: https://www.bkkpontianak.id/
βοΈ Informasi Teknis
Layanan ini dilaksanakan setiap hari (SeninβMinggu) di wilayah kerja BKK Kelas I Pontianak, meliputi bandara dan pelabuhan di Provinsi Kalimantan Barat.
βοΈ Catatan Penutup
Melalui POSEin Aza, BKK Pontianak berkomitmen menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan terpercaya, mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta transformasi digital sektor kesehatan nasional.
buatkan agar rapi ketika dimasukan kedalam website saya menggunakan summernote